Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Gagal Seleksi Administrasi Masih Berpeluang Lolos, Ini Cara Ajukan Sanggahan
Setelah sanggahan dilakukan, maka Kementerian/Lembaga akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Belajar dari CPNS 2019 lalu, tak semua sanggahan dari peserta akan diloloskan. Dikutip dari berbagai sumber, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.
Ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen, tidak masuk kategori sanggah.
Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.
Misalnya nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
Contohnya ada instansi yang mengusyaratkan IPK minimum 2.75. Sementara IPK peserta 2.80. Namun karena human error atau cache, dianggap 2.60. Sehingga ada laporan jika peserta gagal karena di bawah passing grade.
Baca Juga: Hati-hati! Segera Lakukan Ini, Portal SSCASN CPNS dan PPPK Ditutup 26 Juli
Kesalahan lainnya, seperti tanggal lahir di KTP tak terbaca yang mengakibatkan dokumen tidak terlalu jelas hingga menyebabkan pelamar melampaui batas usia.