Masa Sanggah CPNS 2021: Hanya Hal Ini yang Bisa Diprotes Jika Tak Lolos Administrasi

- 25 Juli 2021, 13:18 WIB
Ingat! Besok Penutupan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Setelah pengumuman akan ada masa sanggah selama 3 hari
Ingat! Besok Penutupan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Setelah pengumuman akan ada masa sanggah selama 3 hari /BKN. /


PORTAL SULUT - Tinggal satu hari lagi waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Besok, 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB, pendaftaran di portal SSCASN ditutup. Artinya tahapan berikutnya adalah menunggu hasil seleksi administrasi.

Berikut jadwalnya:

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021

- Masa sanggah: 4 Agustus-6 Agustus 2021

- Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021

- Pengumuman pasca-sanggah: 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Kotamobagu Masuk Top 3 Pelamar CPNS dan PPPK Terbanyak, Ini Jumlah Pelamarnya

Nah, peserta yang tak lolos seleksi administrasi masih diberi kesempatan selama 3 hari untuk melakukan sanggahan.

Mengutip laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lantas bagaimana cara mengajukan masa sanggah?

Hanya 3 hari kesempatan untuk peserta jika ingin mengajukan bukti sanggahan pengumuman seleksi administrasi.

Sanggah bisa disampaikan peserta melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x