6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta

- 23 Juli 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. /potensibisnis.com/pixabay/emaji/

5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan

6. Merupakan karyawan, pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

 Baca Juga: Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Dibuka Hingga September, Ini Link Daftarnya dan Cek Penerima

Sementara itu, pemerintah masih bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data, dikarenakan hingga kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang akurat dan lengkap.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakeraan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tegas Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah