Jumlah tersebut baru sekedar estimasi dari pihak Kemnaker, nantinya pemberian BSU tahun 2021 ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganana Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Adapun bantuan BSU tahun 2021 yang akan diperoleh masing-masing karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat yaitu sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Jelang Penutupan Pendaftaran 10 Instansi Ini Masih Sepi Pelamar CPNS dan PPPK
Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu berbeda dari tahun sebelumnya.
Berikut daftar kriteria karyawan yang berhak dapat BSU tahun 2021 ini:
1. WNI
2. Karyawan atau pekerja penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Buka 10.477 Formasi, Kemendikbudristek Beri Kemudahaan Melamar CPNS 2021, Nomor 9 Paling Penting
4. Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV