Syarat penerima jumlah bantuan PKH:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000;
2. Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000;
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000;
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000;
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000;
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000;
7. Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000.
Baca Juga: Cara Ajukan Sanggahan Supaya CPNS Lolos Seleksi Administrasi, Lakukan Langkah-Langkah Ini
Sedangkan BPNT, penerima adalah nama-nama yang masuk dalam data terpadu Kemensos.