PORTAL SULUT – Para pelamar seleksi CPNS 2021 boleh mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pengajuan sanggahan atas hasil seleksi administrasi itu adalah bagian dari tahapan seleksi CPNS.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengalokasikan waktu tiga hari bagi pelamar CPNS 2021, mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca Juga: FATAL! Satu Kesalahan Sepele Pelamar CPNS dan PPPK yang Bikin Tak Lulus Seleksi Administrasi
Seperti diketahui, rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 yang dibuka sejak 30 Juni 2021, telah diperpanjang masa pendaftarannya sampai 26 Juli 2021 pukul 23.59.
Setiap pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021 harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan dari tiap-tiap instansi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan pelamar dengan persyaratan pelamaran.
Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) di tiap-tiap instansi.
Dapat dipastikan bahwa pansel di tiap-tiap instansi saat ini sedang bekerja memverifikasi dokumen yang diunggah pelamar melalui SSCASN.