Catat! Ini Kriteria Pendidik yang Bisa Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap Pertama PPPK Guru

- 21 Juli 2021, 10:05 WIB
Tabel gaji PPPK 2021.
Tabel gaji PPPK 2021. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/
  1. Transkrip, dengan ketentuan:

1) bagi  lulusan  perguruan tinggi  dalam negeri, melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi  lulusan  perguruan tinggi luar negeri,  melampirkan  transkrip nilai dan surat keputusan hasil  konversi  nilai  Indeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  dari  Kementerian  yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi;

  1. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
  2. Bagi penyandang disabilitas:

Baca Juga: Catat Ya, Ini Ketentuan Reset Pendaftaran PPPK GURU, Jangan Sampai Salah!

 1) Surat  keterangan  dari  dokter  Rumah  Sakit  Pemerintah/Puskesmas  yang  menerangkan  tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;

 2) menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam  menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat  tersebut  di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah