- Transkrip, dengan ketentuan:
1) bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi;
- Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
- Bagi penyandang disabilitas:
Baca Juga: Catat Ya, Ini Ketentuan Reset Pendaftaran PPPK GURU, Jangan Sampai Salah!
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.***