Catat! Ini Kriteria Pendidik yang Bisa Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap Pertama PPPK Guru

- 21 Juli 2021, 10:05 WIB
Tabel gaji PPPK 2021.
Tabel gaji PPPK 2021. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

PORTAL SULUT – Tidak semua tenaga pendidik yang bisa mengikuti seleksi Kompetensi Tahap pertama PPPK Guru.

Dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, lewat pengumuman nomor: 4188/b/gt.00.06/2021 tentang penyesuaian aplikasi pendaftaran terkait penentuan peserta seleksi kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021, terdapat penyesuaian aplikasi pendaftaran seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama.

Untuk dapat mengetahui bisa tidaknya mengikuti seleksi kompetensi pertama, guru bisa melihat tombol reset di akun pendaftaran.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: DKI Jakarta Buka 102 Formasi bagi Lulusan SMA dan SMK, Cek Rinciannya di Sini

Tombol reset pendaftaran ini yang ditujukan bagi guru dengan tiga kriteria.

Pertama, Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain.

Kedua, Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci.

Baca Juga: Buka Penerimaan CPNS 2021 hingga Formasi SMA, Tunjangan di Lima Instansi Ini Tertinggi di Indonesia

Kegita, Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan prioritas bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x