Catat! Ini Kriteria Pendidik yang Bisa Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap Pertama PPPK Guru

- 21 Juli 2021, 10:05 WIB
Tabel gaji PPPK 2021.
Tabel gaji PPPK 2021. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

Dalam pengumuman tersebut Iwan Syahril, juga menyampaikan, fasilitas penyesuaian pada aplikasi pendaftaran tersebut hanya dapat dipergunakan satu kali.

“Mohon dipergunakan dengan seksama dan teliti untuk dapat menyesuaikan lamaran ke formasi sekolah induk atau tempat bertugas atau sekolah lain dalam wilayah instansi kewenangan yang sama. Setelah mempergunakan fasilitas tersebut, harap dapat dipastikan kembali kondisi final resume sebelum batas akhir waktu pendaftaran,” katanya.

Baca Juga: Kementan Butuh 766 Lulusan SMK sampai S-2, Pelamar Masih Minim, Berikut Persyaratannya

Lanjutnya, bagi Guru yang sudah menetapkan pilihan formasi dan tidak terkendala oleh formasi yang terkunci baik di sekolah induk atau tempat tugas maupun di sekolah lain dalam satu wilayah instansi kewenangan yang sama, fasilitas penyesuaian dalam aplikasi pendaftaran seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021 dapat diabaikan.

Perubahan kebijakan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  B/1075/S.SM.01.00/2021 Tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, dan dengan mempertimbangkan Dapodik Kemendikbudristek terkait penugasan guru pada Satuan Administrasi Pangkal serta jenis jabatannya.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021, Basarnas Sasar Lulusan SMA Jadi CPNS, Ayo Buruan Daftar

Adapun tata cara pendaftaran untuk PPPK Guru  yakni Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:

  1. KTP elektronik  (e-KTP)  asli  atau  asli   surat  keterangan   telah   melakukan  perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
  2. pasfoto dengan  latar  belakang  merah  dengan  ketentuan  foto  seluruh wajah  sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
  3. Ijazah dengan ketentuan:

1)     Sesuai dengan jabatan yang dilamar.

2)     Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: 2 Daerah di BMR Masuk Top 5 Pendaftar CPNS Tertinggi, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah