CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN Soal Passing Grade TWK, TIU dan TKP yang Harus Dipenuhi Pelamar

- 20 Juli 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi Tes CPNS. Begini penjelasan BKD soal TWK, TIU dan TKP.
Ilustrasi Tes CPNS. Begini penjelasan BKD soal TWK, TIU dan TKP. /Dok. Humas Pemprov Bali

PORTAL SULUT – Nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS 2021 menjadi satu hal yang banyak ditanyakan.

Meski saat ini masih masa pendaftaran hingga 26 Juli 2021 mendatang, tetapi nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sudah banyak dicari tahu pelamar.

Tes SKD yang meliputi TWK, TIU dan TKP tersebut akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sama seperti pelaksanaan tes tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2021: 1.175 Formasi KLHK, Termasuk 245 Kursi bagi Lulusan SMK, Belum Terisi Penuh

Untuk memenuhi passing grade, peserta seleksi harus mendapat nilai yang memiliki kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan.

"(Passing grade) belum ada," kata Paryono baru-baru ini.

Baca Juga: Ingat Tombol Reset Pendaftaran PPPK Guru Hanya Bisa Digunakan Satu Kali

Biasannya, passing grade akan dikeluarkan melalui Peraturan Menpan-RB menjelang pelaksanaan SKD.

Namun, untuk mengukur kemampuan pada setiap latihan, peserta atau pelamar CPNS bisa mengacu dulu ke passing grade yang diatur dalam Permenpan RB NOMOR 24 TAHUN 2019 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Disitu disebutkan Nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 yakni TKP 126; ITU 80; dan TWK 65.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.

Baca Juga: Berikut Pedoman Terbaru Pasien Covid-19 Dapat Dinyatakan Selesai Isolasi

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

 

Penjelasan tujuan TWK, TIU dan TKP

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

Baca Juga: WHO Perkirakan Munculnya Varian Baru Covid-19

Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Kemampuan verbal: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

Baca Juga: Yang Perlu Diketahui Tentang Tugas Pokok dan Masa Kerja PPPK

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

Kemampuan numerik, yang meliputi:

Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

Baca Juga: Cek di Sini Pelamar CPNS dan PPPK di Kemenkumham dan Kemenhub yang Sudah Lulus Verifikasi Administrasi

Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

Kemampuan figural, yang meliputi:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Baca Juga: Lima Daerah di Sulut Gelar Salat Ied di Masjid dan Lapangan, Terapkan Protokol Kesehatan

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

Baca Juga: Penjelasan Terbaru BKN Soal Passing Grade CPNS 2021

Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x