CPNS 2021, Begini Penjelasan BKN Soal Passing Grade TWK, TIU dan TKP yang Harus Dipenuhi Pelamar

- 20 Juli 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi Tes CPNS. Begini penjelasan BKD soal TWK, TIU dan TKP.
Ilustrasi Tes CPNS. Begini penjelasan BKD soal TWK, TIU dan TKP. /Dok. Humas Pemprov Bali

Namun, untuk mengukur kemampuan pada setiap latihan, peserta atau pelamar CPNS bisa mengacu dulu ke passing grade yang diatur dalam Permenpan RB NOMOR 24 TAHUN 2019 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Disitu disebutkan Nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 yakni TKP 126; ITU 80; dan TWK 65.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.

Baca Juga: Berikut Pedoman Terbaru Pasien Covid-19 Dapat Dinyatakan Selesai Isolasi

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

 

Penjelasan tujuan TWK, TIU dan TKP

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

Baca Juga: WHO Perkirakan Munculnya Varian Baru Covid-19

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x