Tinggal 4 Hari Pelamar Masih Minim, Kejaksaan Butuh 990 CPNS Lulusan SMA/SMK, Syarat Dipermudah

- 17 Juli 2021, 07:25 WIB
Kejaksaan Agung membukan formasi CPNS 2021.
Kejaksaan Agung membukan formasi CPNS 2021. /


PORTAL SULUT – Batas waktu pendaftaran CPNS dan PPPK melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/, tinggal 4 hari lagi.

Pendaftaran akan ditutup pada 21 Juli 2021.

Kejaksaan Agung membuka 4148 formasi CPNS 2021. 990 diantaranya dikhususkan untuk lulusan SMA dan SMK sederajat.

Baca Juga: BKN Beber Materi SKD CPNS dan PPPK, Peluang Lulus Lebih Besar

Mereka akan mengisi posisi Pengawal tahanan/narapidana sebanyak 494 formasi dan Pengadministrasian Penanganan Perkara 496 formasi.

Diketahui, sesuai data dari BKN, sampai Jumat, 16 Juli 2021, sudah terdapat 2.590.597 pelamar yang mengisi formulir dan sudah submit sebanya 1.434.483 pelamar.
Sementar jumlah pelamar di Kejaksaan Agung baru berjumlah 81.777 orang. Jumlah tersebut masih sangat minim bila dibandingkan dengan Kementerian Hukum & HAM yang jumlah pelamarnya sudah berjumlah 371.330 orang.

Kini Kejaksaan Agung juga mempermudah beberapa persyaratan karena adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat pandemi Covid-19.

Persyaratan berupa Tidak mengkonsumsi narkotika yang sebelumnya harus ditandatangani oleh dokter Pemerintah kini sudah bisa digantikan dengan tanda tangan oleh orang Tua dan Ketua RT/RW atau Perangkat Desa atau Kelurahan.

Persyaratan berupa Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang sebelumnya harus ditanda tangani oleh Lurah atau Kepala Desa, kini dipermudah. Surat tersebut bisa ditanda tangani oleh Orang Tua dan Ketua RT/ RW.

Persyaratan berupa mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan minimal 160 centimeter dan perempuan 155 centimeter pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang sebelumnya harus ditanda tangani oleh Lurah atau Kepala Desa, kini dipermudah. Surat tersebut bisa ditanda tangani oleh Orang Tua dan Ketua RT/ RW.
Kemudahan lainnya bisa dibaca di surat Pengumuman Nomor B-2/C/Cp.2/07/2021 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : Peng-01/C/Cp.2/06/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x