TERBARU, Syarat Daftar CPNS Kejaksaan Agung (Kejagung) Dipermudah, Terbuka Lulusan SMA dan SMK

- 14 Juli 2021, 06:07 WIB
Syarat mendaftar CPNS Kejaksaan 2021 dipermudah
Syarat mendaftar CPNS Kejaksaan 2021 dipermudah /IG@biropegkejaksaan/

Baca Juga: Update dari BKN 13 Juli 2021, Jumlah Pendaftar CPNS dan PPPK, 10 Paling Banyak dan Sedikit Peminat

3. Persyaratan Khusus berupa “...mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter“ pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang dibuktikan dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah / Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus enam puluh) centimeter dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter dengan BMI 18-25” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah / Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus enam puluh) centimeter dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter dengan BMI 18-25.

Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus enam puluh) centimeter
dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

4. Unggahan Dokumen pada semua formasi jabatan berupa "Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e- KTP. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu file)" diubah menjadi "Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu file). Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) / Ketua Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (discan bersama dengan KTP dalam satu file)”.

Baca Juga: Instansi Ini Paling Diburu Pelamar CPNS 2021, Ternyata Ini Penyebabnya

5. Memperjelas syarat akreditasi untuk formasi Ahli Pertama Jaksa dan Analis Naskah Rancangan Perjanjian, yang semula “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendahrendahnya dengan akreditasi B” menjadi “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah- rendahnya dengan akreditasi B dan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan”.

6. Mengubah pengertian dari Formasi Khusus Cumlaude, yang semula “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat Cumlaude / Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai”, diubah menjadi “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude / Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai”.

7. Mengubah tabel untuk kualifikasi Pendidikan khusus untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama Jaksa, yang semula “S-1 ILMU HUKUM”, diubah menjadi “S-1 ILMU HUKUM atau S-1 Hukum”.

8. Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana / Terampil - Auditor dan Jurnalis, yang semula "Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga) puluh tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN", diubah menjadi "Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN".

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x