TERBARU, Ini Ketentuan Guru Swasta dan Lulusan PPG Mendaftar PPPK 2021

- 13 Juli 2021, 12:57 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK di situs sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS dan PPPK di situs sscasn.bkn.go.id /scasn.bkn.go.id

Jadi mereka hanya bisa daftar instansinya.

"Meskipun baru bisa ikut tahap 2, harus sudah melakukan pendaftaran sejak awal (tahap 1) karena proses verifikasinya hanya dilakukan diawal," tulis BKN.

Sebelumnya juga BKD Jawa Timur menjelaskan bagi guru swasta atau yang tidak memiliki formasi tahap 1 maka mereka baru bisa pilih formasi di tahap 2. Selesaikan pendaftaran hingga resumeuntuk mendapatkam Kartu Akun dan kartu Daftar.

Baca Juga: Ini Sembilan Formasi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 untuk Sarjana Pendidikan

Dan pada saaat tahap 2 dibuka guru tersebut tinggal pilih jabatan dan lokasi.

Sementara itu, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, waktu pemilihan Formasi II dimulai 18 sampai 24 September 2021.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama, termasuk guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

JIka gagal, maka diberi kesempatan lagi yakni pada pemilihan Formasi III yakni 29 Oktober sampai 04 November 2021

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah