BSU Guru Honorer Sudah Masuk Rekening, Cara Cek Daftar Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 11 Juli 2021, 14:37 WIB
Segera Aktifkan Rekening dan Siap  KTP Anda Untuk Pencairan, Bantuan BSU PTK Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021
Segera Aktifkan Rekening dan Siap  KTP Anda Untuk Pencairan, Bantuan BSU PTK Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021 /

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar.

Baca Juga: Masih ada Kesempatan, Aktivasi dan Pencairan BSU Guru Honorer Sampai 31 Juli, Cek Disini Segera

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.

Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, penerima BSU dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekeningnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan cetak. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Abdul Kahar.

Adapun syarat penerima BSU Guru Honorer Kemendikbud yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah