Pendaftar PPPK Guru Dapat Tiga Kesempatan Ikut Seleksi, Ini Syaratnya

- 11 Juli 2021, 13:58 WIB
Dashboar situs sscasn.bkn.go.id
Dashboar situs sscasn.bkn.go.id /scasn.bkn.go.id

Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidiknya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi.

Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK.

Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Hal Sepele yang Bikin Gagal Seleksi Administrasi, Ini Tips Mudah dari BKN

Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.

Lengkapi data yang harus diisi. Unggah dokumen. Cek resume dan akhiri pendaftaran dan Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Setelah selesai mendaftar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem.

Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi. Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah.

Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x