9. TEKNISI PERALATAN, LISTRIK DAN ELEKTRONIKA
Baca Juga: CPNS PPPK 2021: Ini Ketentuan Swafoto Yang Benar Menurut BKN
Adapun persyaratan umum untuk lulusan SMA yakni:
- Batas umur pelamar 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
- SMA sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B;
- SMA ederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B.
Untuk informasi lengkapnya KLIK DISINI.***