Guru Honorer Wajib Tahu: BSU Rp1,8 Juta Bisa Dicairkan Lagi, Tahap 1 atau 2?

- 10 Juli 2021, 10:38 WIB
ILUSTRASI: BSU Subsidi Upah untuk guru honorer
ILUSTRASI: BSU Subsidi Upah untuk guru honorer /Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia

- Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

- Pilih 'Login Langsung ke GTK'.

- Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

- Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSUKemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada), dan membawanya ke bank penyalur yang dituju.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan BSU Guru Honorer Diperpanjang, Ikuti Langkahnya

Namun ternyata BSU Rp1,8 juta ini merupakan bagian dari tahap 1 2020 lalu.

Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Pra kerja Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Lalu mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Lantas bagaimana dengan BSU tahun 2021? Apakah pemerintah akan melanjutkan bantuan ini?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x