Update CPNS 2021: BPK Jadi Instansi dengan Tunjangan Tinggi, Masih Minim Pendaftar, Ini Syaratnya

- 10 Juli 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi kantor BPK RI
Ilustrasi kantor BPK RI /Pikiran Rakyat/

8. Pelamar kebutuhan umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (bukan Surat Keterangan Lulus) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.

9. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran belum memperoleh penyetaraan ijazah atau sedang dalam proses penyetaraan ijazah, dapat melampirkan/mengunggah Ijazah dan wajib menyerahkan bukti penyetaraan ijazah pada saat pemberkasan, bila tidak dapat menyampaikan dokumen tersebut maka dianggap gugur.

Baca Juga: CPNS 2021: Berikut 5 Instansi dengan Jumlah Tunjangan Kinerja Paling Tinggi

10. Usia pelamar berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah untuk Sarjana Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-III), minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

11. Informasi pada Jabatan Fungsional Pranata Komputer:
a. Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan;
b. Mampu mengelola sistem komputer, program paket, database, dan sistem jaringan komputer serta membangun rancangan rinci sistem informasi sesuai standar, sistem, dan prosedur yang berlaku.

12. Informasi pada Jabatan Pelaksana Pengolah Data Informasi dan Hukum:
a. Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan;
b. Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan data dan informasi hukum berdasarkan standar, sistem, dan prosedur yang berlaku.

13. Informasi pada Jabatan Fungsional Pemeriksa, pelamar:
a. Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan;
b. Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan;
c. Bersedia meninggalkan domisili untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan;
d. Mampu bekerja di luar gedung saat melakukan cek fisik dalam tugas pemeriksaan;
e. Memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan karena pelaksanaan tugas pemeriksaan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain dengan situasi/ kondisi di lapangan yang sangat bervariasi;
f. Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan);
g. Mampu bekerja dibawah tekanan dalam penyelesaian tugas pemeriksaan;
h. Mampu melakukan perjalanan fisik di dalam negeri maupun ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara serta perjalanan ke daerah terpencil/pedalaman/remote area dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah