Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru?

- 8 Juli 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru.
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru. /Pixabay.com/Eko Anug

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

 Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Tersangka, Polisi: Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu

Berikut Gaji PNS dan PPPK sesuai golongan:

  1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

  1. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x