Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Tersangka, Polisi: Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu
Berikut Gaji PNS dan PPPK sesuai golongan:
- Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
- Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400