Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru?

- 8 Juli 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru.
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru. /Pixabay.com/Eko Anug

PORTAL SULUT – Berapa gaji PNS dan PPPK terbaru? Saat ini pemerintah sedang melakukan perekrutan CPNS dan PPPK 2021.

Hingga hari ke delapan sejak dibuka, sudah jutaan peserta yang melakukan pendaftaran.

Gaji dan tunjangan yang dinilai cukup tinggi, menjadi salah satu alasan banyak warga yang ingin menjadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: UPDATE PENDAFTAR CPNS 8 Juli 2021: Deretan Instansi Formasi SMA dan SMK Minim Pelamar, Ini Datanya

Selain itu, menjadi sorang PNS juga akan mendapatkan jaminan hari tua yaitu pensiunanan.

Diketahui, Pemerintah membuka 689.623 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021, lulusan SMA sederajat sampai S-2.

Lantas berapakah besaran gaji PNS dan PPPK saat ini?

Baca Juga: Wajib Dipahami Pelamar PPPK, Ini Syarat Khusus saat Daftar

Untuk kamu yang berstatus CPNS maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS makan gaji baru menjadi 100 persen.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x