Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru?

- 8 Juli 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru.
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru. /Pixabay.com/Eko Anug

Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah