Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru?

- 8 Juli 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru.
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru. /Pixabay.com/Eko Anug

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi.

Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Lima Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS PPPK 2021 untuk SMA Sedejarat

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:

  1. Golongan I (Juru)

IA adalah juru muda

IB adalah juru muda tingkat 1

IC adalah juru

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x