Ini 27 Daerah di Luar Jawa dan Bali Berpotensi Terapkan PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /ANTARA FOTO/Aji Styawan.

PORTAL SULUT – Pemerintah membuka opsi untuk menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Meningkatnya penyebaran Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali menjadi penyebabnya.

Saat ini, tercatat 27 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali berstatus Zona Merah atau risiko tinggi.

Baca Juga: PPKM Darurat Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos, Link cekbansos.kemensos.go.id

Berikut 27 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali berstatus Zona Merah:

1. Banda Aceh

2. Aceh Tengah

3. Bengkulu

4. Batanghari

5. Singkawang

6. Pontianak

Baca Juga: Bansos Covid-19, Menko PMK: Sudah Ditransfer ke 10 Juta Warga, Ini Cara Cek Nama Penerima

7. Waringin Timur

8. Kota Palangkaraya

9. Balikpapan

10. Samarinda

11. Bontang

12. Tanjung Pinang

13. Batang

14. Bintan

Baca Juga: CPNS 2021: Kantor KKP Butuh Lulusan SMA, SMK dan SUPM, Begini Rincian Formasi dan dan Unit Kerja

15. Bandar Lampung

16. Lampung Utara

17. Pring Sewu

18. Ambon

19. Ternate

20. Fakfak

21. Kota kendari

22. Konawe

23. Padang Pariaman

24. Bukit Tinggi

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Seleksi Administrasi, Lakukan Ini Sebelum Klik Akhiri Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

25. Lahat

26. Musi Banyuasin

27. Palembang

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, mengatkan, sudah terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 sampai 34 persen di luar Jawa-Bali.

Di beberapa daerah peningkatan kasus aktif relatif tinggi seperti di Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat. Selanjutnya, terdapat 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen 4.

Baca Juga: Gegara Mama Sarah Bela Elsa, Penonton Ancam Tinggalkan Ikatan Cinta

Daerah dengan nilai asesmen 4 berarti mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 50/100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per pekan.

Bahkan, dalam periode yang sama, BOR di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di luar Jawa dan Bali mencapai lebih dari 60 persen.

"Mulai dari Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, kemudian Bengkulu, dan Sumatera Barat ini menjadi perhatian daripada pemerintah," ungkap Airlangga, dalam siaran pers secara daring, Rabu 7 Juli 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ternyata Robby Purba Sayang kepada Ayu Ting Ting, Berjodoh?

Namun demikian, pemerintah masih berupaya menekan laju penularan virus Covid-19 di luar Jawa dan Bali dengan menerapkan pengetatan PPKM Mikro selama 6-20 Juli 2021.

Namun, apabila kasus semakin tak terkendali, PPKM Mikro ketat akan diubah menjadi PPKM Darurat.

"Kami kemarin memanggil seluruh gubernur dan siang ini kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati, dan wali kota di 43 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," tandasnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah