Setjen Komnas HAM Buka Formasi CPNS 2021, Berikut Rincian Jabatan dan Syaratnya: Pelamar Dilarang Bertato

- 4 Juli 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Dibuka formasi untuk Komnas HAM
Ilustrasi CPNS 2021. Dibuka formasi untuk Komnas HAM /instagram.com/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Setjen Komnas HAM buka formasi CPNS 2021, berikut rincian jabatan dan syaratnya.

Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 (CPNS 2021).

Pendaftaran peserta seleksi CPNS 2021 di lingkungan Setjen Komnas HAM dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Siapa Saja Yang Dapat Mendaftar Pada Seleksi PPPK Guru 2021? Ini Syarat dari Kemdikbudristek

Pembukaan seleksi CPNS di Setjen Komnas HAM mengacu pada pengumuman panitia seleksi (pansel) bernomor 002/KP.02.00Pansel-CPNS/VI/2021 tentang penerimaan CPNS Setjen Komnas HAM Tahun Anggaran 2021.

“Komnas HAM RI memberikan kesempatan kepada WNI untuk mengikuti seleksi CPNS yang akan ditugaskan di lingkungan Setjen Komnas HAM,” begitu pernyataan pansel CPNS Setjen Komnas HAM seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari pengumuman yang diunggah di laman SSCASN.

Pengumuman tersebut antara lain berisi persyaratan umum, kriteria pelamar, dokumen persyaratan, tata cara pendaftaran hingga rincian jabatan dan jumlah formasi.

Pada salah satu syarat umum pansel CPNS 2021 Setjen Komnas HAM menyentil tentang tato atau bekas tato dan tindik/bekas tindik di tubuh atau badan pelamar baik wanita maupun pria.

Secara tegas pansel CPNS 2021 Setjen Komnas HAM tidak membolehkan setiap pelamar memiliki tato atau bekas tato di badannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x