Ingin ke Jakarta atau Bali Selama PPKM Darurat? Anda Harus Kantongi Ini

- 3 Juli 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi bepergian selama PPKM Darurat.
Ilustrasi bepergian selama PPKM Darurat. /Pexels.com/Alexandr Podvalny

10. Tempat ibadah ditutup

11. Fasilitas umum ditutup

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup

13. Kendaraan umum dibatasi maksimal 70% kapasitas dengan prokes ketat

14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak diperkenankan makan ditempat

15. Pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh (Pesawat, kereta api, dan bus) harus menunjukan kartu vaksin (Minimal dosis 1), tes PCR H-2 untuk pesawat dan tes antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.

Baca Juga: Daerah Ini Menerapkan PPKM Darurat Mulai Sabtu 3 Juli, Ini Aturannya

16. Pakai masker saat berkegiatan diluar rumah

17. Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan

Adapun wilayah penerapan PPKM Darurat:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x