10. Tempat ibadah ditutup
11. Fasilitas umum ditutup
12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup
13. Kendaraan umum dibatasi maksimal 70% kapasitas dengan prokes ketat
14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak diperkenankan makan ditempat
15. Pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh (Pesawat, kereta api, dan bus) harus menunjukan kartu vaksin (Minimal dosis 1), tes PCR H-2 untuk pesawat dan tes antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.
Baca Juga: Daerah Ini Menerapkan PPKM Darurat Mulai Sabtu 3 Juli, Ini Aturannya
16. Pakai masker saat berkegiatan diluar rumah
17. Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan
Adapun wilayah penerapan PPKM Darurat: