PORTAL SULUT - Mulai dua pekan kedepan, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dimulai dari Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Sebanyak 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.
Baca Juga: PPKM Mikro, 24 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Sementara
Daerah tersebut adalah:
Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakan PPKM Darurat antara lain
Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Tangerang, dan
- Kota Serang
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Sukabumi,
- Kota Depok,
- Kota Cirebon,
- Kota Cimahi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Banjar,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Bekasi
DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat,
- Jakarta Timur,
- Jakarta Selatan,
- Jakarta Utara,
- Jakarta Pusat
DIY
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta
Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo,
- Rembang,
- Pati,
- Kudus,
- Klaten,
- Kebumen,
- Grobogan,
- Banyumas
- Kota Tegal
- Surakarta
- Semarang,
- Salatiga,
- Magelang