Ingin ke Jakarta atau Bali Selama PPKM Darurat? Anda Harus Kantongi Ini

- 3 Juli 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi bepergian selama PPKM Darurat.
Ilustrasi bepergian selama PPKM Darurat. /Pexels.com/Alexandr Podvalny

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor esensial diperbolehkan WFO (Work from office) 50% dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Sektor esensial meliputi: keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industry orientasi ekspor.

4. Sektor kritikal diperbolehkan WFO maksimal 100% dengan prokes ketat.

Sektor kritikal meliputi: energy, kesehatan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (Air dan listrik), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pengunjung maksimal 50%.

6. Apotik dan toko obat dapat dibuka 24 jam

7. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

8. Restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan hanya menerima layanan antar dan take away.

9. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan prokes ketat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x