Ingin ke Jakarta atau Bali Selama PPKM Darurat? Anda Harus Kantongi Ini

- 3 Juli 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi bepergian selama PPKM Darurat.
Ilustrasi bepergian selama PPKM Darurat. /Pexels.com/Alexandr Podvalny

PORTAL SULUT — Pelaku perjalanan yang ingin mengunjungi Jakarta atau Bali disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus mengantongi kartu vaksinasi, bukti PCR, Antigen H-1.

Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah kembali menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku, Berikut Tiga Langkah Pemerintah Tekan Laju Penularan Covid-19

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, PPKM Darurat kali ini di wilayah Jawa dan Bali akan lebih ketat dari PPKM yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” kata Joko Widodo, Kamis 1 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah tersebut harus

Adapun aturan PPKM Darurat ini meliput:

1. Perkantoran di sektor non-esensial menerapkan 100% WFH

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x