PORTAL SULUT - Penerapan tilang elektronik sudah diterapkan mulai Maret 2021 lalu.
Nah berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut denda para pelanggar tilang elektronik:
1. Menggunakan ponsel denda Rp750 ribu atau kurungan penjara maksimal 3 bulan.
Baca Juga: Modus Baru Pembajakan WhatsApp, Ini yang Harus Dilakukan
2. Tidak menggenakan sabuk pengaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan
3. Melanggar lalu lintas dan marka jalan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
4. Memakai Plat nomor palsu denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan
5. Tidak memakai Helm/tidak standard SNI denda Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
Nah bagaimana cara pembayaran denda?
Jika melakukan pelanggaran, anda akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar.