PPKM Mikro, 24 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Sementara

- 24 Juni 2021, 14:27 WIB
Penyesuaian PPKM DKI Jakarta.
Penyesuaian PPKM DKI Jakarta. /Instagram.com / @aniesbaswedan

PORTAL SULUT – Menindaklanjuti Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sebanyak 24 perusahaan ditutup paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Puluhan perusahaan tersebut terpaksa diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) atau aturan PPKM Mikro.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, mayoritas perusahaan yang ditutup berada di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Tasya Farasya: Susu Rasa Air Putih dan Bau Kentutnya Tawar

Adapun 24 perusahaan yang terkena sanksi berdasarkan wilayah yakni 15 perusahaan di Jakarta Selatan; 4 perusahaan di Jakarta Timur; 3 perusahaan di Jakarta Utara; dan 2 perusahaan di Jakarta Pusat.

"Terdapat 24 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya, dikutip dari PMJ News Kamis 24 Juni 2021.

Sejak 11 Januari sampai 23 Juni 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi DKI mencatat telah menutup sementara 3.012 dari 5.372 perusahaan yang disidak.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 24 Juni 2021, Kejutan Spesial Ulang Tahun Aldebaran

Perusahaan di wilayah Jakarta Selatan juga terbanyak dalam kasus penyebaran virus corona, yakni 1.136. Selanjutnya di Jakarta Timur sebanyak 237 kasus,  Jakarta Utara 297 kasus, Jakarta Barat 403 kasus dan Jakarta Pusat sebanyak 915 kasus.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x