PORTAL SULUT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 859 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan KLHK Tahun Anggaran 2021, KLHK mendapatkan alokasi sebanyak 1.175 formasi yang terdiri atas CPNS sebanyak 1.007 formasi dan PPPK sebanya 168 formasi.
Baca Juga: sscasn.bkn.go.id Sudah Bisa Dibuka, Berikut Cara Buat Akun CPNS dan PPPK 2021
Rincian Kebutuhan CPNS 2021 KLHK:
Ahli Pertama - Dokter, 1 Formasi, Jenjang Pendidikan S2
Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang - Undangan, 7 Formasi, Jenjang Pendidikan S2
Ahli Pertama - Widyaiswara 5 Formasi, Jenjang Pendidikan S2
Ahli Pertama - Pengendali Ekosistem Hutan, 112 Formasi, Jenjang Pendidikan S1
Ahli Pertama - Polisi Kehutanan, 25 Formasi, Jenjang Pendidikan S1
Ahli Pertama - Pengendali Dampak Lingkungan, 72 Formasi, Jenjang Pendidikan S1