KLHK Umumkan CPNS dan PPPK 2021, Butuh 245 Lulusan SMK, Berikut Rincian dan Tata Cara Pendaftaran Lengkap

- 1 Juli 2021, 05:40 WIB
Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) /Antara Foto/Nova Wahyudi


PORTAL SULUT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 859 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan KLHK Tahun Anggaran 2021, KLHK mendapatkan alokasi sebanyak 1.175 formasi yang terdiri atas CPNS sebanyak 1.007 formasi dan PPPK sebanya 168 formasi.

Baca Juga: sscasn.bkn.go.id Sudah Bisa Dibuka, Berikut Cara Buat Akun CPNS dan PPPK 2021

Rincian Kebutuhan CPNS 2021 KLHK:

Ahli Pertama - Dokter, 1 Formasi, Jenjang Pendidikan S2

Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang - Undangan, 7 Formasi, Jenjang Pendidikan S2

Ahli Pertama - Widyaiswara 5 Formasi, Jenjang Pendidikan S2

Ahli Pertama - Pengendali Ekosistem Hutan, 112 Formasi, Jenjang Pendidikan S1

Ahli Pertama - Polisi Kehutanan, 25 Formasi, Jenjang Pendidikan S1

Ahli Pertama - Pengendali Dampak Lingkungan, 72 Formasi, Jenjang Pendidikan S1

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x