Hari Terakhir Pencairan BSU Guru Honorer, Bawa Dokumen Ini Rp1,8 Juta Langsung Cair

- 30 Juni 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Rp1,8 juta
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Rp1,8 juta //Instagram @bank_indonesia/

PORTAL SULUT — Hari ini 30 Juni 2021 terakhir aktivasi dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK).

Besaran BSU guru honorer yang akan diterima Rp1,8 juta.

BSU ini diberikan khusus untuk guru honorer atau PTK non Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti Dosen Perguruan Tinggi Swasta atau Negeri, guru negeri atau swasta, pendidik PAUD, kesetaraan, tenaga Perpustakaan, tenaga Laboratorium, tenaga Administrasi di semua sekolah swasta maupun negeri.

Baca Juga: Hari Ini Batas Aktivasi BSU Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta, Ayo Jangan Sampai Hangus

Untuk pencairan BSU tidak membutuhkan waktu yang lama. Anda cukup membawa dokumen seperti berikut ini:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima dapat diunduh di link

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.

Pada poin 3 dan 4 anda cukup mengunduh dokumen pada website info.gtk.kemendikbud.go.id atau bsudikti.kemdikbud.go.id.

Sebelum membawa dokumen tersebut anda harus mengecek data penerima BSU dengan mengikuti langkah berikut:

Cara pertama

1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Klik tombol 'Login langsung ke GTK'

3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Klik tombol login

Baca Juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Hari Ini, Lakukan Langkah ini di info.gtk.kemdikbud.go.id

Cara kedua:

Anda bisa juga login melalui akun SISTER di link BSU PDDikti.

1. Buka link https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

2. Klik tombol masuk

3. Masukkan akun SISTER yakni Email dan kata sandi

4. Klik tombol Masuk

Jika anda sukses login diantara kedua laman tersebut anda akan mendapatkan informasi seputar data penerima sekaligus bank penyalur BSU.

Untuk melakukan aktivasi atau pencairan BSU ikuti langkah seperti yang telah dijelaskan diatas. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x