PORTAL SULUT – Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS), diberi kesempatan sampai Rabu, 30 Juni 2021, hari ini untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Honorer Kemendikbud.
Jika sampai hari ini BSU guru Honorer Kemendikbud, tidak melakukan aktivasi rekening, maka BSU guru Honorer, Rp 1.8 juta akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar, meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera mengakses aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.
Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.
“Masih ada waktu penerima BSU, segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” ajak Abdul Kahar.
BSU Guru Honorer sebesar Rp 1.8 juta ini diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan Tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Ini Syarat Utama Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Hari Ini Batas Akhir Pencairan
Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni: