Perlu diingat, syarat untuk menerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS)
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per Juni 2020
4. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta perbulan
5. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Anda memenuhi syarat? Silahkan lanjutkan untuk melakukan proses aktivasi rekening dan pencairan sesuai bank penyalur.
Baca Juga: Bawa 4 Syarat ini ke Bank, 700 Ribu Guru Honorer dapat BSU Rp1,8 Juta, Maksimal Hari Rabu
Adapun dokumen yang harus disediakan yakni: