PPKM Mikro Dimulai Hari Ini, Ini Hal yang Dibatasi

- 22 Juni 2021, 10:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). /ANTARA/HO-Kementerian Perekonomian/

PORTAL SULUT - Masih naiknya grafis kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk memperkuat penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM ini akan berlaku selama dua pekan kedepan, mulai hari ini, 22 Juni hingga 5 Juli.

Beberapa penguatan PPKM mikro ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Simak, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 22 Juni 2021

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangannya selepas mengikuti rapat terbatas secara virtual yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Juni 2021.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto seperti dikutip dari setneg.

Sejumlah aturan yang akan disesuaikan antara lain:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat KerjaKegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dand. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x