CATAT! Ada Perbedaan Guru Negeri dan Swasta di PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Disiapkan

- 15 Juni 2021, 18:58 WIB
Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran PPPK 2021
Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran PPPK 2021 /Antara

PORTAL SULUT - Penerimaan PPPK tahun 2021 ini terbesar formasinya.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076, kemudian PPPK Non-Guru sebanyak 20.960.

Untuk syarat PPPK guru adalah sebagai berikut:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

Baca Juga: Persyaratan dan Dokumen untuk Daftar CPNS 2021, Bocoran Waktu Pendaftaran

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan Seleksi Kompetensi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem CAT-Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x