Persyaratan dan Dokumen untuk Daftar CPNS 2021, Bocoran Waktu Pendaftaran

- 15 Juni 2021, 17:57 WIB
 Syarat dan dokumen mendaftar CPNS dan PPPK 2021
Syarat dan dokumen mendaftar CPNS dan PPPK 2021 / Instagram @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - 2021 ini sebanyak 707.622 formasi akan dibuka dalam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076, kemudian PPPK Non-Guru sebanyak 20.960, serta CPNS sebanyak 80.961 formasi.

Lantas kapan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Menurut Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, pendaftaran CPNS dan PPPK JF Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta panitia seleksi instansi masing-masing.

Baca Juga: Kemenpan-RB Resmi Tetapkan 707.622 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021. Cek Rinciannya di Sini

Katmoko menjelaskan, di tahun 2021 ini pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Lebih lanjut Katmoko mengatakan, di tahun ini karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga potensi jumlah pendaftarnya cukup besar.

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegasnya.

Untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV (D4). Katmoko menegaskan, hal ini perlu diperhatian mengingat di tahun lalu masih terdapat banyak kesalahan yang mengalokasikan formasi ini untuk D4.

Sementara untuk Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x