7 UMKM Ini Prioritas dapat Bantuan Modal dari Pemerintah, Daftar Hingga 4 Juli 2021 di kemenparekraf.go.id

- 11 Juni 2021, 08:10 WIB
Salah satu contoh UMKM. Pemerintah kembali memberikan bantuan modal usaha melalui peogram BIP 2021
Salah satu contoh UMKM. Pemerintah kembali memberikan bantuan modal usaha melalui peogram BIP 2021 /Dok. BRI

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali memberikan bantuan modal usaha kepada UMKM.

Kali ini melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021.

Setiap pelaku usaha yang lolos akan mendapatkan bantuan modal 20 juta hingga 200 juta.

Pendaftaran telah dibuka 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Baca Juga: CATAT Tak Ada BPUM Tahap 3, Tahap 2 BLT UMKM Ditutup 28 Juni 2021, Ini Syaratnya

Ada 7 usaha yang akan dibantu modal usaha hingga 200 juta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Ada dua kategori bantuan ini yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Cara mendaftarkan usaha pun cukup mudah dan bisa dilakukan melalui handphone maupun komputer.

Cukup menyiapkan semua persyaratan dan langsung mendaftar di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Adapun syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk BIP reguler yaitu:

* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS 
* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
* NPWP atas nama Badan Usaha
* Diperuntukkan untuk subsektor:

Baca Juga: Cara Pembuatan NIB untuk Daftar BIP 2021, Dapatkan Bantuan 20 Hingga 200 Juta

1. game developer
2. aplikasi digital
3. fesyen
4. kriya
5. film
6. kuliner
7. sektor pariwisata
* Dana Bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta

Sedangka syarat atau ketentuan pemohon BIP JPU yakni:

* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS
* Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS 
* NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan
* Diperuntukkan bagi subsektor:

1. kuliner
2. fesyen
3. kriya
* Dana Bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Perlu diingat, untuk mendaftar melalui handphone atau komputer, tahap pengusulan sampai pelaporan hanya melalui sistem https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x