Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta

- 9 Juni 2021, 05:49 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 pada Sabtu, 5 Juni 2021. SEtiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan 20 hingga 200 juta
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 pada Sabtu, 5 Juni 2021. SEtiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan 20 hingga 200 juta /Sumber: Kanal YouTube Kemenparekraf/

PORTAL SULUT – Cek syarat dan tahapan pendaftaran BIP Kemenparekraf Tahun 2021, jangan lupa unduh petunjuk teknis BIP di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Penting mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran serta informasi penting lainnya terkait BIP Kemenparekraf 2021.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenparekraf kembali menggulirkan bantuan stimulus bagi pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Buruan Ikut Program BIP Kemenparekraf, Dapat Bantuan 20 Hingga 200 Juta, Pendaftaran Secara Online

Penyaluran BIP oleh Kemenparekraf ini sudah memasuki tahun kelima, di mana nilai bantuannya dari angka Rp20 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp200 juta

Adapun pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Berikut ketentuan bagi pemohon BIP Reguler:
* Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS
* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
* NPWP atas nama Badan Usaha
* Diperuntukkan untuk subsektor:
1. game developer
2. aplikasi digital
3. fesyen
4. kriya
5. film
6. kuliner
7. sektor pariwisata
* Dana Bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Baca Juga: BIP 2021 DIBUKA! Pemerintah Beri Modal 60 Miliar untuk 7 Usaha ini, Pendaftaran Lewat Online

Ketentuan pemohon BIP Jaring Pengaman Usaha
* Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS
* Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS
* NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan
* Diperuntukkan bagi subsektor:
1. kuliner
2. fesyen
3. kriya
* Dana Bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x