TERBARU Syarat Daftar CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021, Berikut Formasi dan Dokumen Wajib

- 11 Juni 2021, 05:28 WIB
Syarat daftar CPNS, PPPK guru dan PPPK Nin Guru
Syarat daftar CPNS, PPPK guru dan PPPK Nin Guru /Menpan.go.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah menunda pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan PPPPK Non Guru dari semula 31 Mei 2021.

Hingga saat ini belum ditetapkan kapan pendaftaran dimulai.

Namun meski belum ditetaokan waktu pendaftaran, beberapa formasi sudah dirilis.

Harapannya calon peserta mempersiapkan dengan sungguh-sungguh sebelum menjadi ASN ditahun 2021 ini.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 di Sejumlah Kabupaten dan Instansi, Cek Anda Masuk Dimana

Nah, untuk tahun ini ada 3 penerimaan ASN, yakni CPNS, PPPK guru dan PPPK Non Guru.

Calon peserta harus memilih satu diantara 3 tersebut.

Adapun jumlah formasi yang direkrut adalah CPNS sebanyak 119.094, PPPK Guru 1.002.626 dan PPPK Non Guru 70.008 orang.

Setiap pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Nah, sebelum mendaftar, berikut Portal Sulut berikan syarat-syarat mendaftar.

Dokumen yang harus disiapkan:

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021 adalah:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga: KLHK Buka Formasi CPNS 2021 Lulusan SMK Sederajat, Berikut Syaratnya

CPNS

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Ketentuan umum yang lain yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

PPPK Guru

- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Lowongan CPNS 2021 Formasi Lulusan SMA Sederajat

PPPK Non Guru

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK.
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x