Cara Pembuatan NIB untuk Daftar BIP 2021, Dapatkan Bantuan 20 Hingga 200 Juta

- 9 Juni 2021, 08:00 WIB
Sejumlah usaha akan mendapatkan bantuan dalam program BIP 2021.  Usaha tersebut akan mendapatkan bantuan modal hingga 200 juta. Salah satu syaratnya harus miliki NIB. Berikut cara daftarnya
Sejumlah usaha akan mendapatkan bantuan dalam program BIP 2021. Usaha tersebut akan mendapatkan bantuan modal hingga 200 juta. Salah satu syaratnya harus miliki NIB. Berikut cara daftarnya /Dok. BRI


PORTAL SULUT – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat untuk Pendaftaran Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Untuk mengikuti program BIP, ada baiknya ada mengetahui cara pembuatan NIB untuk pendaftaran Program BIP.

Cara pembuatan NIB untuk pendaftaran program BIP sangat mudah, asalkan Anda telah menyiapkan sejumlah data yang diperlukan.

BIP merupakan program bantuan penambahan modal kerja atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.

Baca Juga: Daftarkan Usahamu di Program BIP 2021, Dapatkan Bantuan dari Rp20 Hingga Rp200 Juta, Begini Syaratnya!

Kami telah menyiapkan langkah-langkah Cara pembuatan NIB untuk pendaftaran program BIP.

NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).

Pada tahap pertama membuat akun OSS. Pemohon mengunjungi situs https://www.oss.go.id/oss/.

Klik tombol “Daftar” di kanan atas dan kemudian isi formulir untuk pembuatan akun.

Ketika akun di OSS sudah aktif pelaku usaha dapat memulai untuk proses perizinan berusaha dengan menekan tombol yang terletak pada Home.

Setelah memilih klasifikasi usaha Perseorangan/Mikro dan Kecil, maka pelaku usaha dapat menekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Micro dan Kecil. Setelah itu akan diarahkan ke form pendaftaran NIB.

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta

Pelaku usaha dengan kategori mikro akan dihadapkan dengan empat langkah untuk menyelesaikan permohonan Nomor Induk Berusaha.

Sedangkan pelaku usaha dengan kategori kecil akan dihadapkan dengan 5 langkah.

Langkah – langkah itu adalah dengan mengisi form Data Profil, Data Usaha, Komitmen Prasarana Usaha, Draft NIB dan Izin Usaha, dan Output NIB dan Izin Usaha, yang telah disiapkan.

Setelah selesai mengisi semua form yang disiapkan, pelaku usaha dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol preview Draft NIB, sebelum memproses NIB.
Selanjutnya pelaku usaha dapat memproses NIB dengan menekan tombol Proses NIB dan Izin Usaha. Sistem akan menampilkan halaman Output NIB dan Izin Usaha.

Setelah itu, klik tombol Lanjutkan, Klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB. Kemudian NIB sudah bisa diunduh dan disimpan.

Pelaku usaha yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha adalah Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x