Cara Mudah Dapat Bantuan Insentif Pemerintah, Mulai Rp20 Juta hingga Rp200 Juta, Akses bip.kemenparekraf.go.id

- 9 Juni 2021, 07:37 WIB
Kemenparekraf Bagi-bagi Modal Usaha hingga 200 Juta, Buruan Cek Syarat Pendaftaran BIP, Jadwal dan Linknya Lengkap
Kemenparekraf Bagi-bagi Modal Usaha hingga 200 Juta, Buruan Cek Syarat Pendaftaran BIP, Jadwal dan Linknya Lengkap /tangkapan layar web kemenparekraf/

Ketentuan bagi pemohon BIP Reguler:
* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS 
* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
* NPWP atas nama Badan Usaha
* Diperuntukkan untuk subsektor:
1. game developer
2. aplikasi digital
3. fesyen
4. kriya
5. film

Baca Juga: Cek Dasboard Akun Prakerja Gelombang 17, Status Sedang Diproses Pasti Lolos?
6. kuliner
7. sektor pariwisata
* Dana Bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Ketentuan pemohon BIP Jaring Pengaman Usaha
* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS
* Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS 
* NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan
* Diperuntukkan bagi subsektor:
1. kuliner
2. fesyen
3. kriya
* Dana Bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x