PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyalurkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Bantuan yang diberikan besarannya Rp20 juta hingga Rp200 juta dengan persyaratan yang tidak sulit.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut soal BIP ini, silakan akses bip.kemenparekraf.go.id melalui komputer atau handphone.
“BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya,” tulis Kemenparekraf yang dikutip portalsulut.pikiranrakyat melalui Instagram @kemenparekraf.ri pada Selasa 8 Juni 2021.
Program BIP diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata.
“Untuk pendaftaran, unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung melalui website bip.kemenparekraf.go.id,” tulis Kemenparekraf.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17: Status Kamu Belum Berhasil Bisa Berubah Lolos Sebelum Ada Pemberitahuan Ini
Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan informasi penting lainnya terkait program BIP 2021 ini ya, Sob!
BIP Kemenparekraf ini terbagi untuk dua kelompok yaitu, regular dan Jaringan Pengaman Usaha (JPU).
Untuk mendapatkan BIP tersebut, pelaku usaha ekonomi kreatif cukup memenuhi ketentuan di bawah ini.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 Juni 2021, Nino Penasaran Reyna Anak Roy Atau Anakya, Andin Lakukan Ini