Cara Mudah Dapat Bantuan Insentif Pemerintah, Mulai Rp20 Juta hingga Rp200 Juta, Akses bip.kemenparekraf.go.id

- 9 Juni 2021, 07:37 WIB
Kemenparekraf Bagi-bagi Modal Usaha hingga 200 Juta, Buruan Cek Syarat Pendaftaran BIP, Jadwal dan Linknya Lengkap
Kemenparekraf Bagi-bagi Modal Usaha hingga 200 Juta, Buruan Cek Syarat Pendaftaran BIP, Jadwal dan Linknya Lengkap /tangkapan layar web kemenparekraf/

PORTAL SULUT – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyalurkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Bantuan yang diberikan besarannya Rp20 juta hingga Rp200 juta dengan persyaratan yang tidak sulit.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut soal BIP ini, silakan akses bip.kemenparekraf.go.id melalui komputer atau handphone.

Baca Juga: Daftarkan Usahamu di Program BIP 2021, Dapatkan Bantuan dari Rp20 Hingga Rp200 Juta, Begini Syaratnya!

“BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya,” tulis Kemenparekraf yang dikutip portalsulut.pikiranrakyat melalui Instagram @kemenparekraf.ri pada Selasa 8 Juni 2021.

Program BIP diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata.

“Untuk pendaftaran, unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung melalui website bip.kemenparekraf.go.id,” tulis Kemenparekraf.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17: Status Kamu Belum Berhasil Bisa Berubah Lolos Sebelum Ada Pemberitahuan Ini

Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan informasi penting lainnya terkait program BIP 2021 ini ya, Sob!

BIP Kemenparekraf ini terbagi untuk dua kelompok yaitu, regular dan Jaringan Pengaman Usaha (JPU).

Untuk mendapatkan BIP tersebut, pelaku usaha ekonomi kreatif cukup memenuhi ketentuan di bawah ini.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 Juni 2021, Nino Penasaran Reyna Anak Roy Atau Anakya, Andin Lakukan Ini

Ketentuan bagi pemohon BIP Reguler:
* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS 
* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
* NPWP atas nama Badan Usaha
* Diperuntukkan untuk subsektor:
1. game developer
2. aplikasi digital
3. fesyen
4. kriya
5. film

Baca Juga: Cek Dasboard Akun Prakerja Gelombang 17, Status Sedang Diproses Pasti Lolos?
6. kuliner
7. sektor pariwisata
* Dana Bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Ketentuan pemohon BIP Jaring Pengaman Usaha
* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS
* Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS 
* NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan
* Diperuntukkan bagi subsektor:
1. kuliner
2. fesyen
3. kriya
* Dana Bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x