Buruan Ikut Program BIP Kemenparekraf, Dapat Bantuan 20 Hingga 200 Juta, Pendaftaran Secara Online

- 9 Juni 2021, 05:17 WIB
Program BIP Kemenparekraf dibuka. Setiap pelaku usaha akan mendapatkan 20 hingga 200 juta, pendaftaran secara online
Program BIP Kemenparekraf dibuka. Setiap pelaku usaha akan mendapatkan 20 hingga 200 juta, pendaftaran secara online /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

PORTAL SULUT – Buruan ikut program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif (Kemenparekraf), ini link pendaftarannya: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Program BIP Kemenparekraf sudah dibuka sejak 4 Juni dan pendaftarannya akan ditutup 4 Juli 2021.

Kemenparekraf menargetkan sebanyak 1.200 pelaku usaha bisa menerima dana stimulus BIP.

Baca Juga: 3 Bantuan untuk UMKM Bulan Juni 2021, dari 1 Juta Hingga 200 Juta, Pendaftaran Online

Itu sebabnya, Kemenparekraf mengalokasikan anggaran hingga Rp60 miliar untuk mendukung program BIP.

Angka tersebut naik tiga kali lipat dibanding tahun 2020 lalu.

Menariknya lagi, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenparekraf bagi pemohon BIP tidak ribet, bahkan proses pengajuannya bisa secara online.

“#Sobatparekraf! Pada tahun 2021 ini, Kemenparekraf kembali menghadirkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP),” tulis Kemenparekraf seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari akun Instagram resminya pada Selasa, 8 Juni 2021.

Dijelaskan lagi bahwa BIP adalah bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menambah modal kerja dan aktiva tetap, dalam rangka mendukung dan membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.

Sedangkan pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

Ada tujuh subsektor badan usaha yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.

Baca Juga: BIP 2021 DIBUKA! Pemerintah Beri Modal 60 Miliar untuk 7 Usaha ini, Pendaftaran Lewat Online

Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.

Bila permohonannya disetujui, tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.

Sementara untuk BIP JPU, pemohonnya adalah badan usaha atau UMKM yang sudah terdaftar di OSS (Online Single Submisson).

Adapun jenis UMKM yang di-cover oleh BIP JPU, yakni kuliner, fesyen dan kriya dengan bbesaran bantuan bisa mencapai Rp20 juta.

Sedangkan syarat dan ketentuan setiap pemohon BIP, terbilang gampang alias tidak pakai ribet, karena dilakukan secara online.

Sebelum mendaftar, sebaiknya setiap pemohon jalur BIP reguler maupun JPU lebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

Juga harus sudah punya NPWP baik perorangan ataupun badan usaha.

Setelah itu mengakses link www.kemenparekraf.go.id atau https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk membaca dan memahami petunjuk teknis (juknis).

Kemudian, proposal diajukan melalui sistem di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ menggunakan NIB yang terdaftar pada OSS.

Seluruh tahapan dari pengusulan sampai pelaporan dilaksanakan secara online melalui sistem https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Adapun tahapannya sebagai berikut.

1. Open Submission, mulai tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021. Anda dapat mengisi dan upload data sesuai petunjuk teknis masing-masing subsektor dan pilihan BIP regular dan BIP JPU.

Disarankan untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang penutupan agar Anda mempunyai tenggat waktu menyiapkan semua persyaratan yang diminta. Ini juga penting diperhatikan untuk menghindari penumpukan di akhir periode yang membuat Anda kesulitan mengakses laman pendaftaran.

2. Pendaftaran ditutup, 4 Juli 2021 pukul 23.59. Lewat dari jam tersebut, sistem seperti umumnya pendaftaran lain akan tertutup otomatis.

3. Seleksi Administrasi, waktu di mana Kemenparekraf melakukan pemeriksaan kesesuaian data administrasi dengan dokumen yang telah disubmit. Jadi pastikan Anda mendaftar dan mengisi formulir dengan hati-hati.

Baca Juga: Selain BLT UMKM, Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah Juni 2021, Nomor 3, 4 dan 5 Sedang Buka Pendaftaran

4. Seleksi Kurasi Proposal, di sini proposal pengajuan dana BIP diperiksa secara teknis oleh curator.

5. Pengumuman hasil seleksi, berdasarkan hasil seleksi administrasi dan kurasi proposal.

6. Seleksi Substansi dan Wawancara, bagian ini dilakukan oleh curator untuk mendalami bisnis peserta dan berlaku untuk peserta BIP Reguler.

7. Verifikasi Lapangan, berupa kunjungan pihak Kemenparekraf ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usaha. Verifikasi berlaku bagi Anda yang mendaftar BIP Reguler.

8. Pengumuman Calon Penerima BIP, jika Anda sudah sampai pada tahap ini kemungkinan 90 persen sudah berhasil mendapat bantuan dan tinggal melanjutkan ke tahapan berikutnya.

9. Penandatanganan Perjanjian, di mana calon penerima BIP menerima semua syarat penerimaan dana dan komitmen dalam menjalin kerja sama dengan Kemenparekraf. Jika tidak bersedia, maka dana tidak jadi dicairkan. Itu sebabnya dalam poin sebelumnya bart tertulis pengumuman calon penerima BIP.

10. Pencairan Dana, dilakukan setelah penandatanganan perjanjian dan digunakan sesuai proposal yang diajukan.

11. Pelaporan Pertanggungjawaban, dibuat oleh penerima BIP secara berkala sesuai petunjuk teknis tengan capaian kerja dan perkembangan usaha.

12. Monitoring Evaluasi, dilakukan oleh Kemenparekraf terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan dan perkembangan usaha.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x