Simpan 18 Paket Sabu di Pakaian Dalam, Seorang Nenek Ditangkap Polisi

- 2 Juni 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Karawangpost/pixabay: stevepb

“Terlapor saat diintrogasi polisi, mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan satu buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra),” ujarnya.

Saat dibuka tasnya, terdapat 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,80 gram. Berikutnya, anggotanya melalukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan kembali satu buah handphone merek Nokia warna putih.

Baca Juga: Trainee “I-LAND” Hanbin Telah Resmi Menandatangani Kontrak Dengan Yuehua Entertainment

Nenek NG bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah