PORTAL SULUT – Seorang wanita paruh bayah bernisial NG (62), nekat melakukan hal yang tak terduga.
Nenek ini nekat menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam BH-nya. Barang haram tersebut disampan di pakaian dalam untuk dijual kepada pelangannya.
Nenek tersebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Lakukan Tindakan Indisipliner, Punggawa Timnas Dipaksa Pulang Jelang Indonesia vs Thailand
NG diciduk polisi pada Senin 31 Mei 2021, saat sedang berjualan sabu di warung miliknya di Jalan Sukamandang, Desa Sungai Pakit RT17, Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Pada Senin sekira pukul 13.30 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warungnya,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, dikutip dari PMJ News Rabu 2 Juni 2021.
Nasir mengatakan awalnya mereka telah mendapatkan informasi terkait aksi jual beli barang haram di tempat tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah meyakini bahwa target berada di warung yang juga dijadikan rumah itu, selanjutnya target langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar.