PORTAL SULUT - Pemerintah membayarkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri serta pensiunan mulai hari ini, 1 Juni 2021.
Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sebelumnya beredar kabar kalau pembayaran gaji ke-13 akan mengalami penundaan.
Baca Juga: Oknum Polisi Terjaring OTT Penerbitan SIM
Kementerian Keuangan langsung buka suara menanggapi kabar tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan gaji ke-13 yang rencananya awal Juni akan tetap direalisasikan.
Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Peniadaan komponen tukin pada gaji ke-13 tahun ini, telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini.
Menkeu menyebutkan bahwa komponen tunjangan kinerja tidak dimasukkan, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.