Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Besarannya

- 1 Juni 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi gaji 13
Ilustrasi gaji 13 /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

PORTAL SULUT - Pemerintah membayarkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri serta pensiunan mulai hari ini, 1 Juni 2021.

Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sebelumnya beredar kabar kalau pembayaran gaji ke-13 akan mengalami penundaan.

Baca Juga: Oknum Polisi Terjaring OTT Penerbitan SIM

Kementerian Keuangan langsung buka suara menanggapi kabar tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan gaji ke-13 yang rencananya awal Juni akan tetap direalisasikan.

Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Peniadaan komponen tukin pada gaji ke-13 tahun ini, telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini.

Menkeu menyebutkan bahwa komponen tunjangan kinerja tidak dimasukkan, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x