Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Besarannya

- 1 Juni 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi gaji 13
Ilustrasi gaji 13 /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

Pemerintah, menurut Menkeu, membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Adapun subyek penerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021, yaitu PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, penerima gaji ke-13 lainnya sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Baca Juga: Kini Ada SIM C, C1 dan C2, Untuk Siapa? Berapa Tarifnya?

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima pada 1 Juni 2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

* Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

* Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah